22 Januari 2009

Merokok itu Haram


Para perokok yang kebetulan beragama Islam sebaiknya bersiap siap untuk berhenti melakukan kegiatan “maksiat” itu bila MUI sudah menjatuhkan fatwa haram. Entah kenapa MUI juga harus ikut ikutan terjun di bidang ini.

Selama banyak Kiai asal Jawa Timur yang perokok, lucu bukan kalau mereka melakukan sesuatu yang mereka anggap haram pada akhirnya.

Rokok yang dianggap haram ternyata menyumbang devisa cukup banyak pada negara dan merupakan industri padat karya. Iklan rokok juga turut memberikan penghidupan pada bidang kreatif seperti iklan dan televisi. Pun harus diingat nasib ribuan para petani tembakau yang tidak menyangka tanaman yang mereka produksi merupakan cikal bakal barang haram.

Ada alasan bahwa fatwa haram ini dibutuhkan untuk mencegah anak anak dari rokok dan juga karena rokok berbahaya bagi kesehatan. Dunia ini memang keras bagi anak anak….tapi tidak patut pula dengan alasan melindungi semua hal difatwakan haram. Memfatwakan sesuatu menjadi haram sepertinya menjadi jalan pintas, alih alih menyelesaikan masalah dengan cara yang cerdas, cara seperti ini memang tidak membutuhkan effort yang nyata.

Trafficking anak dan perempuan yang jelas jelas biadab, tapi setahu saya dilirik pun tidak oleh pihak penyelenggara negara.

Kejadian ini mengingatkan saat Ali Sadikin melegalkan lokalisasi pelacuran dan judi di Jakarta dimana para pelacur dilokalisasi di satu tempat sehingga tidak berkeliaran di jalanan. Begitu pula dengan lokasi perjudian. Pajak yang diterima dari 2 kegiatan maksiat tersebut digunakan untuk membangun Jakarta.

Saat itu para alim ulama ribut menentang program tersebut dengan alasan haram, Bang Ali hanya berkata “kalau begitu anda sekalian harus punya helicopter, jangan lewat jalanan di Jakarta karena jalan tersebut dibangun dengan uang haram.” Toh kenyataannya para ulama dengan tenangnya melewati jalan haram tersebut.

Anak anak kita memang menghadapi banyak bahaya dalam kehidupan ini, dari hal sehari hari seperti tontonan, pergaulan belum lagi penggunaan teknologi internet. Semakin modern kehidupan akan muncul bahaya bahaya lain yang dulunya tidak terbayangkan.

Tidak usah jauh jauh,,,polusi akibat asap kendaraan bermotor di Jakarta juga sangat berbahaya dan memicu penyakit pada anak dan orang dewasa, tapi apakah untuk itu harus ada fatwa haram bagi pemilik kendaraan bermotor.

Mustahil dengan sekedar fatwa haram, kehidupan akan aman dan terkendali. Dibutuhkan usaha dan niat baik dari berbagai pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi manusia.

Para produsen rokok pun telah mematuhi ketentuan yang digariskan oleh pemerintah seperti membayar cukai dan memasang peringatan tentang bahaya merokok.

Saya kira penerapan larangan merokok di tempat umum sudah cukup tepat…tidak perlulah MUI membuang buang fatwa sembarangan. Adapun saya hanya an occasional smoker, tidak merokok pun tidak ada masalah.

Ada analogi lain, bahwa merokok sama dengan makan gorengan pinggir jalan; sama sama menimbulkan kanker. Jadi apakah makan gorengan di pinggir jalan juga akan difatwa haram?...

Tidak ada komentar: