15 Desember 2008

BUKIT SAMPAH

UU Pengelolaan sampah yang disahkah DPR pada tanggal 9 April 2008 mewajibkan Pemda menangani sampah di daerahnya.

Sementara di Depok, walikota yang baligonya ada di mana mana itu menargetkan program SIPESAT (Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu) telah tersebar merata di kota Depok mulai 2009.


Secara singkat rangkaian pengelolaan sampah dengan SIPESAT ini dimulai dengan pengumpulan sampah dari rumah-rumah untuk diangkut ke UPS. Di UPS sampah dipilah di conveyor table (mesin pemilah?) dimana sampah plastik dan sampah non organik lain dijadikan satu dan dijual kembali untuk didaur ulang. Sedangkan sampah organik yang tersisa dibawa ke mesin pencacah dan dilanjutkan dengan pengomposan. Pengomposan dilakukan secara konvensional yang memakan waktu 2-3 minggu.

Depok meraih predikat sebagai Kota Terkotor saat penilaian Adipura tahun 2005 bersama sama dengan Tangerang dan Bogor. Predikat itulah salah satunya yang membuat Pemkot mati matian menggolkan pembuatan unit pengelolaan sampah terpadu (UPS) di beberapa lokasi kota Depok

Salah satu daerah yang menjadi tempat UPS adalah Bukit Rivaria Sawangan Depok. Sampah sampah ini akan diolah dulu sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir di Cipayung.

Tentu saja hal ini ditentang oleh warga perumahan tersebut mengingat letak UPS yang berada dalam komplek pemukiman ditambah lagi warga tidak diajak dalam penentuan titik pembuatan UPS, mengingat sampah yang ditampung tidak hanya sampah dari pemukiman komplek ini saja.

Semula pembuangan sampah warga komplek berada di dekat pintu gerbang di sebidang tanah kosong untuk memudahkan truk pengangkut sampah dalam pengangkutan dan demi kebersihan komplek itu sendiri.

Penolakan Sipesat juga datang dari warga Beji, Cipayung, Cinangka, Ratu Jaya dan Cimanggis.

TPAS Cipayung sendiri telah beroperasi sejak tahun 1985 dan menurut Walikota Depok diharapkan dengan adanya program Sipesat ini TPAS Cipayung dapat ditutup.

Meurut OKEZONE, pihak pengembang juga tidak berdaya menghadapi Pemkot karena memang dalam site plan mereka ada tempat yang harus disediakan untuk TPS yang tidak disangka berkembang menjadi UPS sehingga pada akhirnya merugikan pihak pengembang mengingat banyak rumah yang kemungkinan tidak laku.

Hari minggu kemarin ketua RT 02 datang ke rumah meminta tanda tangan untuk petisi menolak pembangunan UPS, langsung saya bubuhkan tanda tangan.

Bukan tidak mendukung program untuk kemaslahatan bersama, tapi seperti yang sudah-sudah program pengelolaan sampah tidak ada yang berhasil karena kurangnya perhatian dari pemkot setelah ini berjalan.

Contoh kasus adalah TPAS Cipayung sendiri, Semula menurut warga sekitar sampah sampah tersebut diolah secara bagus sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara, namun seiring waktu akhirnya sampah dibiarkan saja menumpuk sehingga menimbulkan bau busuk.


Saat ini di dalam komplek telah bergelantungan spanduk dan poster menentang berdirinya UPS, persis dengan keadaan di sepanjang Jalan Margonda dan Cinere dimana poster Caleg dengan berbagai pose yang justru bikin sakit mata ditambah dengan baligo raksasa walikota dengan senyum menyeringai-nya yang khas...Cumi (cucah mingkem)...kata teman saya.

Sayang sekali jika lingkungan yang sudah sedemikian asri tercemar oleh kebodohan Pemerintah Kota Depok.

Tidak ada komentar: