18 Februari 2016

HATTA DAN DEMOKRASI

Gerakan Renaissance yang berawal dari Italia mulai melanda Eropa tahun 1450-1650 sekaligus menandai kebangkitan kaum intelektual melawan dominasi Gereja.  Para Filsuf modern seperti Rene Descartes, John Milton dan Erasmus membawa paradigma baru dalam mengelola kehidupan duniawi dan pemanfaatan sumber daya.

Gelombang pemikiran baru di bidang sastra dan ilmu pengetahuan terus berlanjut dan membesar sampai pada abad 18 yang dikenal sebagai abad pencerahan di Eropa yang dicirikan dengan sikap ilmiah terhadap fenomena alam yang menitikberatkan pada eksperimen dan observasi, rasionalitas dan kepercayaan pada hukum alam; keyakinan bahwa Tuhan menciptakan alam semesta untuk kebaikan umat manusia.

Kebebasan dalam berpikir dan menjalankan perekonomian inilah yang mendorong paham liberalisme pada masyarakat Eropa.

Jika abad 15 sampai dengan 17 kaum cendikiawan yang bergerak maka pada abad 18 giliran kaum menengah menunjukkan sikap kritis kepada para penguasa absolut yang masih menganut sistem monarki.  Gerakan kaum menengah ini berpuncak pada perubahan kehidupan bernegara.   Gerakan kelas menengah ini mendorong revolusi Amerika tahun 1776 diikuti oleh revolusi Perancis tahun 1789 yang semboyannya paling sering dikutip oleh generasi setelahnya: Liberty, Equality & Fraternity.

Para pemikir arus utama pada masa itu seperti Voltaire, Montesquieu dan Thomas Jefferson memperkuat arti penting paham kebebasan dalam kehidupan manusia.  Kebebasan yang diusung oleh para pemikir abad 18 dan 19 ini mencakup kebebasan moral, ekonomi dan politik.  Adanya nilai-nilai dasar yang diyakini melekat pada manusia sebagai individu dan hak-hak individu inilah yang patut dijaga dimana negara pun tidak boleh melanggar hak-hak tersebut.

Lantas apabila masing-masing individu ini saling berkonflik akibat penerapan konsep kebebasan ini apa yang harus dilakukan?
John Locke, seorang filsuf politik tahun 1690 menyodorkan jawaban berupa kontrak yang dilakukan oleh para individu untuk membentuk suatu kekuasaan.  Kekuasaan ini mengatur hak-hak rakyat yang kemudian disebut negara.

Negara dengan kekuasaan terbatas menciptakan ketertiban umum dalam masyarakat dan melindungi hak-hak dasar individu.

Kemudian JJ Rousseau menyodorkan bentuk demokrasi langsung yang kini disebut kedaulatan rakyat.  Artinya para individu menyerahkan semua haknya kepada kelompok yang menjadi badan otoritas pembuat undang-undang.   Pemikiran Rousseau ternyata membangkitkan kembali kekuasaan absolut.
Namun Rousseau juga memperkenalkan konsep kehendak semua yang merupakan penjumlahan dari semua kehendak individu yang memunculkan kehendak mayoritas sebagai penentu kebijakan.

Keduanya, baik Locke maupun Rousseau berpegang pada prinsip liberal yang merawat kebebasan individu agar tidak diganggu oleh kekuasaan negara.


Sayangnya sesuai dengan sifat manusia kebebasan individu dalam berusaha dan menjalankan perekonomian berubah menjadi pengerukan untung sebesar-besarnya bagi para pemilik modal tanpa negara dapat berbuat apapun.  Para intelektual Eropa seperti Robert Owen menyodorkan bentuk sosialisme.  Di Inggris sendiri muncul gerakan yang menonjol sesperti paham sosialis Fabian dengan motor penggeraknya, George Bernard Shaw.

Mohammad Hatta yang sedang melanjutkan studi di Belanda pada tahun 1921 tentulah bersentuhan dengan paham demokrasi ala kapitalis maupun sosialis dan merasa cocok dengan konsep ekonomi yang terakhir.  Tentu saja yang dikritik oleh Hatta adalah ekses demokrasi yang menimbulkan kekuatan kapitalisme dan tidak bermanfaat untuk rakyat di negara jajahan.

Namun Hatta juga tidak menyetujui metode Marx tentang perjuangan kelas yang revolusioner untuk menumbangkan kapitalisme; yang tentu saja bertentangan dengan pribadi Hatta sebagai manusia demokratis dan anti kekerasan.

Sebagai gambaran, rakyat pribumi pada masa itu harus bekerja di perkebunan dengan upah minim.  Mereka diwajibkan pula menanam tanaman yang bernilai ekonomis yang membutuhkan perawatan khusus sehingga tidak sempat menanam padi.

Hatta mendeskripsikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang bersendikan nilai kolektivisme, berdasarkan nilai kebersamaan dan kekeluargaan seperti yang dilihat di kampungnya di Sumatera Barat.

Kebiasaan berkumpul dan bermusyawarah untuk memutuskan hal yang terkait dengan kepentingan bersama merupakan sistem yang berlaku dalam masyarakat asli Indonesia yang berbeda dengan kebiasaan dalam demokrasi Barat yang individualistis, semata-mata hanya berdasar suara mayoritas.
Tentu saja demokrasi yang diimpikan oleh Hatta ini mudah apabila diterapkan di kampung dengan penduduk yang relatif homogen.  Rintangan terbesar adalah penduduk negerinya terdiri dari beragam suku bangsa dengan bermacam bahasa.
Belum lagi mental sebagai bangsa terjajah membuat masyarakat sulit untuk mengambil inisiatif tanpa bimbingan kaum intelektual pribumi yang jumlahnya masih sangat terbatas.

Hatta mengidealkan tradisi kebersamaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat yang menjadi tiang utama politik bagi Indonesia.  Tradisi itu harus berlaku dari bawah sampai atas.

Mengenai bentuk negara, Hatta secara jelas memilih republik dengan sistem demokrasi parlementer. Ia menginginkan desentralisasi kekuasaan yang sekarang diterjemahkan sebagai otonomi daerah. Perbedaan dan kekhasan dari masing-masing daerah menjadi dasar alasan Hatta memilih bentuk negara federal.  Hatta berpendapat bentuk negara federal paling cocok untuk pemerataan distribusi pembangunan di Indonesia, sejalan dengan demokrasi ekonomi yang disebutkan pada pasal 33 UUD 1945.

Di Eropa, pertumbuhan kapitalisme awalnya berhubungan dengan pertumbuhan kota-kota. Para pemodal kecil, pemilik industri skala rumahan merekrut para pekerja yang kebanyakan berasal dari budak dengan upah murah.  Keuntungan yang didapat diputar kembali untuk menambah modal sehingga muncul golongan saudagar.

Majunya dunia pelayaran Eropa membuat mereka mampu mencapai dunia timur untuk mendapatkan barang-barang dengan harga murah dan menjualnya dengan harga berlipat. Aktivitas perdagangan yang kian meluas membutuhkan banyak pendukung, maka didirikanlah lembaga, perusahaan untuk menopang kegiatan perdagangan sekaligus memastikan keuntungan yang harus diraih dengan mempekerjakan pribumi sebagai tenaga murah.

Bagi kaum pribumi sendiri kapitalisme ekonomi dengan sifat rakusnya mengakibatkan kesukaran tiada tara.

Hatta yang telah melihat akibat yang ditimbulkan oleh demokrasi ekonomi ala kapitalis ini memprakarsai ayat 1 dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".  Azas kekeluargaan yang dimaksud Hatta adalah Koperasi sebagai alat untuk melawan organisasi kaum kapitalis.  Lalu negara harus diberikan wewenang melebihi swasta sehingga muncullah ayat 2 di pasal 33 yang berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat 3 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Presiden Soekarno melalui pembentukan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada tanggal 12 April selain dimaksudkan untuk menghadapi perundingan dengan Belanda juga untuk merencanakan langkah-langkah pembangunan ekonomi nasional yang disesuaikan dengan kondisi negara yang baru berkembang.  Panitia ini diketuai oleh Hatta.

Namun sayang strategi yang dihasilkan oleh team Siasat Ekonomi tidak sempat diaplikasikan karena kabinet yang dijatuhkan berkali-kali.
Teori demokrasi ekonomi sosialis ala Hatta sering dikaitkan dengan keberadaan GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) serta pembangunan Bendungan Asahan dan Jatiluhur di mana Hatta mensyaratkan adanya transfer teknologi dari tenaga asing yang didatangkan untuk proyek ini.

Cita-cita Hatta untuk menjadikan koperasi sebagai kekuatan tandingan melawan mungkin masih jauh dari berhasil, namun prediksi Hatta tentang perekonomian kapitalis memang benar. Hukum ekonomi dan tingkah laku para pebisnis kini telah menciptakan perbedaan antara cita-cita yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945 dengan realitas.  

Satu-satunya koperasi yang saya pernah tahu adalah koperasi karyawan SCTV yang disokong oleh perusahaan :).  Kalau dulu di buku-buku pelajaran masa Orde Baru dikenal Koperasi Unit Desa yang menyediakan bibit, pupuk dan peralatan pertanian untuk masyarakat, entahlah kalau sekarang mungkin sayup-sayup koperasi itu masih ada.

Persoalan yang kerap terjadi di Indonesia adalah alih fungsi tanah.  Dari tanah pertanian atau lahan produktif milik para petani menjadi perkebunan swasta atau lokasi pabrik dan tambang yang dimiliki oleh pemodal besar.  Mengubah pula pola hidup para petani sebagai pemilik tanah mandiri menjadi buruh pabrik dan malangnya para petani itu tidak punya pendidikan yang memadai sesuai kebutuhan industri sehingga iming-iming tentang lapangan pekerjaan sebagai ganti alih fungsi lahan malah menjebloskan mereka dalam situasi yang lebih buruk dibanding menjadi petani.

Negara pun kalah gertak, ancaman pemogokan para buruh dan kemungkinan para investor menutup pabrik dan angkat kaki dari Indonesia tak pelak memang memusingkan.  Dilema, karena memang negara butuh sektor swasta untuk menggerakkan roda perekonomian.  Saya tak ingin bilang negara abai karena toh saya masih merasakan kehadiran negara tapi kalo dibilang gagap, iya.

Perseteruan perusahaan vs masyarakat bisa dilihat dalam kasus pabrik semen di Rembang, reklamasi teluk Benoa dan yang terbaru Lapindo yang akan mengebor kembali.
Bagi masyarakat kecil yang berpikiran sederhana, pangan ya lebih penting dari semen atau hasil-hasil industri tambang, sayangnya pemerintah daerah terkesan lepas tangan.  Sementara dalam demokrasi ala Hatta, justru pemerintah harus benar-benar mengawasi dan berperan aktif sesuai mandat yang diberikan oleh pasal 33 dan sesuai yang diteriakkan oleh Soekarno dalam salah satu pidato yang diberi judul Tahun Vivere Pericoloso bahwa Revolusi Indonesia menuju kepada Sosialisme tanpa exploitation de l'homme par l'homme dan exploitation de nation par nation

Rasanya situasi-situasi seperti ini yang ditakutkan oleh Hatta, jika negara membiarkan swasta mendominasi. Azas kekeluargaan yang digadang-gadang dalam menyusun perekonomian diplesetkan menjadi kepentingan untuk keluarga. Bagaimanapun Sumber Daya Alam harus dijaga sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.  Dampak perekonomian dari industri harus memikirkan pula kelestarian alam untuk jangka panjang.  Karena bagaimanapun perebutan sumber daya alam oleh negara-negara maju sedang terjadi.  Negara yang mampu mempertahankan dan menjaga kekayaan alamnya akan menjadi pemenang di akhir permainan.

Tidak ada komentar: