Jika masih teringat pasca kerusuhan tahun 1998, banyak toko, warung
atau ruko yang ditempeli tulisan "100% milik pribumi dan Islam". Hal-hal yang mendasari pikiran si pemilik usaha untuk menuliskan hal tersebut tak lepas dari kondisi psikologis masyarakat terutama dari etnis Tionghoa yang menjadi sasaran amuk masa.
Menjadi Tionghoa di Indonesia sebelum tahun 1998 harus diakui penuh dengan diskriminasi politik. Negara beserta aparatnya justru menjadi agen utama yang secara sadar merumuskan sejumlah peraturan yang mengebiri hak warga negara dari etnis tersebut. Larangan menjadi pegawai negeri dan berpartisipasi aktif dalam politik diterapkan selama puluhan tahun.
Asimilasi yang dipaksakan menjadi keharusan. Mereka bahkan diharuskan memilih satu dari lima agama yang diakui oleh pemerintah dengan mengabaikan budaya asal. Tidak peduli mereka telah tinggal di Indonesia ratusan tahun sehingga tidak mengenal lagi negeri Cina, tetap diwajibkan memiliki SKBRI.
Pemberontakan PKI 1965 menjadi dasar pembalasan dendam terhadap segala sesuatu yang berbau Cina.