SAMPAI DETIK INI
Pemeliharaan bangunan tua masih merupakan masalah di Indonesia.
Pemberian label sebagai bangunan cagar budaya tidak berarti semua masalah teratasi terutama bagi bangunan yang dimiliki oleh perorangan sebagai warisan dari leluhurnya karena tidak ada insentif dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan, baik pengurangan pajak maupun bantuan dana perawatan.
Keluhan-keluhan semacam itu yang terungkap saat workshop mengenai pemanfaatan bangunan cagar budaya tanggal 30 Juni lalu. Rudi, pemilik bangunan tua yang kini menjadi hotel Tiongkok Kecil di Lasem mempertanyakan partisipasi pemerintah daerah dalam pemeliharaan bangunan-bangunan tua di Lasem yang kini menjadi target pariwisata.
Para pengelola mesjid Langgar Tinggi di Pekojan yang merupakan bangunan cagar budaya juga memaparkan masalah kerusakan yang terjadi pada bangunan mesjid yang membutuhkan dana perbaikan tidak sedikit. Masalah ini pernah diajukan ke dinas pariwisata dan kebudayaan dengan dokumen lengkap baik RAB, foto kerusakan dan design konstruksi namun terbentur oleh masalah biaya. Dinas hanya sanggup membiayai maksimal Rp 200 juta sedangkan dana yang dibutuhkan mencapai dua milyar. Masalah ini terkatung-katung hingga sekarang.